Laman

Jumat, 06 Mei 2011

Mengembalikan Iman Seks

Telah dituliskan dalam kitab Tuhan bahwa praktik Homoseksualitas dan Lesbianisme dilarang dilakukan umat manusia. Pandangan agama tersebut mengacu pada tujuan alami dari seks yang komunal dan sosial yaitu meneruskan keturunan dan memperbanyak manusia untuk mendengarkan dan melakukan firman Tuhan.

Sebagai negara yang pada masa orde baru berhasil melakukan program Keluarga Berencana, Indonesia seharusnya malu karena telah melakukan kekafiran masal dengan melegalkan seks yang bersifat onani dan individu.

Sebagai bentuk dari tobat, lembaga yang ditunjuk negara dalam mengendalikan moral bangsa dari kacamata agama, MUI seharusnya sudah melarang dan mengharamkan semua bentuk kontrasepsi, Senggama Terputus, dan Merancap (yang dilakukan laki-laki).

3 komentar:

  1. Saya bukan pemuja paragraf terakhir.
    Saya sedang memikirkan paragraf kedua.
    Dan seperti yang kakak (mungkin) pahami, kita berbeda pandangan di paragraf pertama. Tapi kita tetap bersaudara, setara dan saling memberi penghargaan. Bukankah itu menakjubkan? hehe..

    BalasHapus
  2. Diparagraf pertama kita berbeda

    Di paragraf kedua perlu di dekonstruksi kesetaraannya

    Di paragraf ketiga saya hanya menyindir saja

    Di paragraf keempat, kita ngopi saja sebagai soudara

    BalasHapus
  3. "kekafiran masal dengan melegalkan seks yang bersifat onani dan individu." yang ini agak rancu..
    okelah, seumpama semua itu di-ilegalkan, lalu bagaimana bentuk kontrol sosialnya? Rasanya hampir sama seperti mengontrol (memboleh/mentidakbolehkan) manusia buang hajat, padahal itu adalah hal yg murni alami....
    bingkainya mungkin sebaiknya pada pembatasan media perangsang,,agar "kekafiran masal dengan melegalkan seks yang bersifat onani dan individu" bisa di minimalisasi....

    BalasHapus